Kamis, 02 April 2015

on Leave a Comment

Tinjauan Aspek-aspek pelanggaran kode etik Profesi IT - Aspek Sosial Budaya


PELANGGARAN KODE ETIK PROFESI IT PADA ASPEK SOSIAL BUDAYA


        Bak sebuah Gelombang Air yang besar, Perkembangan dan Laju dari teknologi dari setiap negara makin tidak terbendung, tidak ada yang bisa mengatasi perkembangan tersebut. Penggunaannya nyaris hampir kita temui dimana pun dan kapan pun. Teknologi sendiri banyak di gunakan sebagai kebutuhan yang primer pada zaman ini, tak terkecuali maksud dari penggunaannya. Penggunaan dari teknologi sendiri bermacam-macam, salah satunya ada yang membuatnya menjadi sebuah lahan pekerjaan baik itu menjual baju, tas, sepatu ataukah melakukan penipuan?.

Dalam kesempatan kali ini, saya akan membahas tentang Carder / Carding.

           Berasal dari kata Card,artinya Kartu. Dalam hal IT / Teknologi Informasi Card yang dimaksud adalah Kartu ATM atau kartu mesin lainnya. Lalu apakah Carding atau Carder itu?

         Carding adalah berbelanja menggunakan nomor dan identitas kartu kredit orang lain, yang diperoleh secara ilegal, biasanya dengan mencuri data di internet. Sedangkan Carder adalah  sebutan yang sering kita dengar bagi orang yang suka melakukan Carding. 

1. BAGAIMANA CARA / TEKNIK KEJAHATAN CARDING :
A. Secara Phisical :
- Mengunakan kartu kredit milik orang lain untuk berbelanja di tempat
belanja yang menerima pembayaran memakai kartu kredit. Baik di
tempat-tempat pembelanjaan yang modern, mall, toko mas, serta semua
tempat-tempat yang berlogo om/VISA/MAESTRO/CIRRUS/AMERICAN-EXPRESS, dll.
Menurut pengalaman saya, asal kartu identitas sama, tanda tangan di nota
pembelian dan di kartu kredit sudah mirip aja bisa dilayani koq. Bahkan kita
bisa mendapatkan uang CASH dari kartu kredit di berbagai Toko Emas.

B. Secara Online Internet :
- Mengunakan kartu kredit milik orang lain atau nomor kartu kredit milik orang
lain untuk berbelanja di tempat belanja / online Shopping.
CC dengan CVV ini bisa didapatkan dengan membeli Virtual CC, cari via
Googling, tukar-menukar atau barter atau bagi hasil data suatu kartu
kredit dengan Netter / hacker lain.

C. Hacking Carding :
- Melakukan pencurian data transaksi dari Database Server Pengelola suatu
layanan Online Shopping yang dilakukan oleh
seorang Hacker. Selanjutnya dari Database ini si pencuri mengunakan
untuk bertransaksi dan otomatis tagihannya akan masuk kepada pemilik
kartu kredit.  


2. BAGAIMANA BISA TERJADI KEJAHATAN CARDING :
A. Secara Phisical ( akibat keteledoran pemilik kartu kredit itu sendiri ) :
- Mencuri kartu kredit milik orang lain ( dari mencopet, mencuri, dll ).
- Mengunakan kartu kredit orang lain karena menemukannya secara tidak sengaja.

B. Secara Online Internet ( akibat keteledoran lemahnya security system
pengelola layanan online shopping / pemilik EDC ) :
- Mencuri data dari suatu database yang berisi daftar kartu kredit dan data
pemiliklalu mengunakannya untuk belanja online atau melakukan transaksi online
shopping. (
Pencurian data ini bisa dilakukan oleh seseorang dengan cara melakukan
hacking maupun dilakukan oleh karyawan yang menangani EDC suatu toko atau di
perusahaan itu sendiri. Hal ini juga berpeluang terjadinya pengandaan kartu
kredit. ).
Disini bisa terjadi akibat lemahnya keamanan yang bisa ditembus dengan berbagai
teknik hacking semacam SQL Injection.

(Mencuri data dari
suatu database ini bisa dilakukan oleh seorang Hacker dari Server
Pengelola suatu layanan Online Shopping dimana server inilah yang
menampung database transaksi jual beli termasuk nomor kartu kredit, CCV (
Credit Card Verifier / 3 digit angka dibelakang kartu kredit ), alamat
pemilik kartu kredit dan berbagai informasi penting mengenai validitas
pengunaan kartu kredit tersebut ).

           Sebutan lain untuk kejahatan jenis ini adalah cyberfroud alis penipuan di dunia maya. Menurut riset Clear Commerce Inc, perusahaan teknologi informasi yang berbasis di Texas - AS, Indonesia memiliki jumlah  Carder terbanyak kedua di dunia setelah Ukraina. Sebanyak 20% transaksi melalui internet dari Indonesia adalah hasil Carding. Akibatnya, banyak situs belanja online yang memblokir IP atau Internet Protocol (alamat komputer internet) asal Indonesia. Jika kita belanja online, formulir pembelian online shop tidak mencantumkan nama negara Indonesia. Artinya konsumen Indonesia tidak diperbolehkan belanja dalam situs itu. Menurut pengamatan ICT Watch, lembaga yang mengamati dunia internet di Indonesia, para Carder kini beroperasi semakin jauh, dengan melakukan penipuan melalui ruang - ruang chatting di mIRC atau juga ruang chatting dan media sosial lainnya. Caranya para Carder menawarkan barang - barang seolah - olah hasil Carding-nya dengan murah di channel. Misalnya, Laptop dijual seharga Rp. 1.000.000. Setelah ada yang berminat, Carder meminta pembeli mengirim uang ke rekeningnya. Uang di dapat, barang tak dikiim.

           Saat ini terjadi pergeseran pola carding. Kalau dulu mereka lebih mengincar barang-barang yang mahal dan langka, kini uang yang dicari. Misalnya, kini marak carding untuk perdagangan saham secara online. Pelaku carding dari Indonesia berfungsi sebagai pihak yang membobol kartu kredit, dan hasilnya digunakan oleh mitranya di luar negeri untuk membeli saham secara online. Keuntungan transaksi itu kemudian ditransfer ke sebuah rekening penampungan, yang kemudian dibagi lagi ke rekening anggota sindikat. 
 
3. BAGAIMANA PENCEGAHAN KEJAHATAN CARDING :
A. Secara Phisical :
- Pastikan kita menyimpan kartu kredit pada tempat yang aman.
- Jika kehilangan kartu kredit dan kartu identitas kita, segeralah lapor ke
pihak berwajib dan segera lakukan pemblokiran PADA SAAT ITU JUGA.
Jangan tunggu waktu hingga anda kebobolan karena digunakan oleh orang
lain ( baik untuk belanja secara phisical maupun secara online ).
- Pastikan jika kita melakukan fotocopy kartu kredit dan kartu identitas kita
tidak sampai digandakan "LEBIH" oleh petugas / pegawai fotocopy.
- Jangan asal atau sembarang menyuruh orang lain untuk memfotocopykan kartu
kredit dan kartu identitas anda.

B. Secara Online Internet :
-
Belanja di tempat yang aman, jangan asal belanja tapi tdk jelas
pengelolanya atau mungkin anda baru pertama mengenalnya sehingga
kredibilitasnya masih meragukan.
- Pastikan pengelola Web mengunakan SSL ( Secure Sockets Layer ) yang ditandai
dengan HTTPS pada Web Login Transaksi online-nya.
- Jangan sembarangan menyimpan FILE SCAN kartu kredit anda sembarangan,
termasuk menyimpannya dalam email anda...

Walaupun beberapa waktu lalu saya sempat memegang kartu kredit dengan limit hingga puluhan juta rupiah ( > 50 juta ), saya tidak dapat mengunakannya dengan alasan MORAL dan Pribadi.
 
Berhubungan dengan kartu kredit. Misalnya transaksi e-commerce yang pembayarannya dilakukan dengan menggunakan kartu kredit, kejahatan penggunaan kartu kredit orang lain secara ilegal untuk suatu transaksi dan lain sebagainya. Orang yang menggunakan kartu kredit tersebut disebut dengan  
 
Carder.
Dalam kejahatan yang terjadi di dengan menggunakan kartu kredit ilegal melalui dunia internet, istilah ini lebih menjurus kepada proses penggunaan kartu kredit ilegal tersebut. Istilah ini diartikan sebagai kegiatan melakukan transaksi e-commerce dengan nomor kartu kredit palsu atau curian. Dimana untuk melakukan proses tersebut, sang pelaku –yang disebut carder– tidak perlu mencuri kartu tersebut secara fisik. melainkan cukup tahu nomor kartu plus tanggal kadaluarsanya saja. Jangan bandingkan carding dengan aksi para hacker atau cracker. Kenapa? Ada dua alasan, pertama, nanti mereka jadi besar kepala kalau disejajarin dengan hacker, sedang alasan keduanya adalah karena kegiatan carding tidak terlalu memerlukan otak.

Sebagai penutup saya akan memberikan link, contoh dalam penipuan transaksi yang terjadi baru-baru ini.
 
http://www.kaskus.co.id/thread/5508580adc06bd8f6c8b456a/mdus-penipuan-baru-tansfer-via-atm-internet-banking-tana-kita-sadari
 
Terima kasih.
 


0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.